Rabu, 12 Maret 2014

Makalah Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja



BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
            Besarnya dampak global yang ditimbulkan oleh kecelakaan dan penyakit akibat kerja, demikian juga bencana industri yang besar dalam bentuk penderitaan manusia dan biaya ekonomi yang terkait dengan hal ini. Telah sejak lama menjadi sumber keprihatian di tempat kerja, pada tingkat nasional dan internasional. Signifikasi pada semua jenjang telah dilakukan untuk mengatasi persoalan, ILO (Internasional Labor Organization) mempekirakan lebih dari dua juta pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan secara global angka kematian terus meningkat.
Meskipun sudah tersedia perangkat hukum dan teknis, metodologi dan alat ukur guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka dibutuhkan peningkatan kesadaran umum akan pentingnya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan komitmen manajemen keamanan yang kuat untuk mengimplementasikan sistem K3 yang efektif dalam suatu pekerjaan. Agar angka keselamatan terhadap keselamatan dan kesehetan kerja serta keamanan karyawan dalam bekerja lebih baik.

1.2 Permasalahan
            Angka keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terjadi di lingkungan pekerjaan sering terjadi. Untuk mengatasi masalah –masalah K3, baik pada tingkat internasional maupun nasional, seringkali tersebar dan terpisah –pisah dan akibatnya tidak memiliki keterpaduan yang diperlukan untuk menghasilkan dampak efektif. Karena itu, ada kebutuhan untuk memberikan prioritas lebih tinggi kepada K3 pada tingkat internsional, nasioanal dan perusahaan dan untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagai mitra untuk memprakarsai dan mengawal mekanisme bagi perbaikan sistem K3 nasional secara berkelanjutan.
           


1.3 Tujuan
            1. Mendefinisikan Karakteristik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
            2. Menguraikan arti penting program K3 dalam kegiatan perusahaan.
            3. Menjelaskan beberapa program K3.
            4. Mengenali peraturan tentang K3.
            5. Memahami aspek-aspek dasar stres kerja.
            6. Mengenali cara-cara mengelola stres kerja.
            7. Memahami tentang komitmen dalam manajemen kerja.















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Karakteristik serta Peran Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja
            Istilah keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja saling terikat erat. Istilah yang lebih luas dan tersamar adalah istilah “Kesehatan” yang merujuk kepada kondisi fisik, mental dan stabilitas, emosi secara umum. Menurut undang-undang dasar kesehatan yang dimaksud dengan ‘Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup Produktif secara sosial dan ekonomis.
A . Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja (occupational health) atau sering disebut dengan istilah Kesehatan Industri (Industrial hygiene) yaitu berkaitan dengan usaha-usaha, penyakit-penyakit dalam pekerjaan, dengan usaha-usaha. Penyakit dalam pekerjaan suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerjaan dan menjaga pencemaran di sekitar tempat kerja nya. Kesehatan mengacu pada kebebasan dari penyakit fisik maupun emosional (an employee’s freedom from physical or emotional illness). Masalah-masalah dalam bidang-bidang ini bisa secara serius memengaruhi produktivitas dan kualitas kehidupan kerja karyawan.
Menurut UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan kerja bagian ke-6 Pasal 23 dikemukakan bahwa :
1.      Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal.
2.      Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3.      Setipa tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4.      Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ayat 2 “ Upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kepasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerjaa sesuai dengan jaminan sosial tenaga dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegah penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan”.
Ayat 3 “ Tempat kerja adalah tempat terbuka tertutup, bergerak atau tidak bergerak, yang dipergunakan akan untuk memproduksi barang atau jasa oleh satu atau beberapa orang pekerja.
B. Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan (safety) mencakup perlindungan karyawan atau para pekerja dari cedera, luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan  (the protection of employees from injuries caused by work-related accidents). Keselamatn tersebut adalah factor-faktor yang berhubungan dengan cedera stress berulang serta kekerasan di tempat kerja dan dalam rumah tangga.
Dalam ketentuan UU No. 14 tahun 1969 pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa :            Tiap tenaga berhak mendapatkan perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusialaan, pemeliharaan moral kerja perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Dasar keselamatan dan kesehatan kerja :
1.              Setiap pekerjaan berhak memperoleh jaminan keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2.              Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatan.
3.              Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan baik.

C. Pengertian Keamanan Kerja
            Keamanan kerja adalah melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak sah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan. Tentunya, mencegah adanya orang-orang yang tidak berhasil dalam mengakses sistem Internal perusahaan.
            Keamanan bisa mencakup memberikan program bantuan emergenci bagi para karyawan yang menghadapi masalah kesehatan. Dengan semakin banyaknya kejahatan di tempat kerja, kemananan dari tempat kerja, menjadi perhatian besar untuk para pengusaha dan para karyawan.


2.2 Occupational Safety and Health Administration
            KASUS:
            Berdasarkan Occupational Safety and Health Administration (OSHA), seorang karyawan bisa secara sah menolak untuk bekerja jika kondisi-kondisi berikut ini terjadi:
1.      Karyawan tersebut benar-benar takut akan kematian, penyakit atau cedera fisik yang serius.
2.      Cedera itu akan segera terjadi.
3.      Terlalu sedikit waktu untuk mengajukan gugatan OSHA dan memperbaiki masalah.
4.      Karyawan tersebut telah memperingatkan pemberi kerja mengenai kondisi itu dan meminta perbaikan atas masalah tersebut, namum pemberi kerja tidak mengambil tindakan.
OSHA bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan di Amerika Serikat dengan bekerja bersama para pemberi kerja dan karyawan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Pernyataan misi OSHA saat ini adalah meningkatkan dan menjamin keselamatan dan kesehatan tempat kerja serta mengurangi kecelakaan,cedera, dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan.  OSHA memusatkan sumber-sumber dayanya pada pencapaian tiga tujuan :
1.      Mengurangi bahaya kerja melalui intervensi lansung.
2.      Meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan melalui bantuan kepatuhan, program-program kerja sama, dan kepemimpinan yang kuat.
3.      Memaksimalkan efektifitas dan efesiensi OSHA dengan memperkuat kapabilitas dan infrastruktur.

2.3 Ruang Lingkup dan Tujuan Kesehatan Keselamatan  dan Keamanan Kerja
            Sistem manajemen kesehatan keselamatan dan keamanan kerja adalah “bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur, organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan, keselamatan, keamanan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, effisien, dan produktif. 
A. Tujuan Manajement  Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja
1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas.
2. Sebagai upaya pencegahan dan pemberontakakan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan penigkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
3. Menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Rounded Rectangle: Menetapkan kebijakan K3 & menjamin komitmen atas penerapan SMK3Rounded Rectangle: Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan & sasaran penerapan K3Rounded Rectangle: Menerapkan kebijakan K3Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.05/ MEN/ 1996 menyebutkan bahwa dalam penerapan sistem manajemen K3, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
























 


Rounded Rectangle: Meninjaun secara teratur.Rounded Rectangle: Melakukan tindakan perbaikan & pencegahan.Rounded Rectangle: Mengukur, memantau &  mengevaluasi kinerja K3



Rounded Rectangle: Meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan




Langkah-langkah Penerapan Sistem Manajemen K3
1.      Membangun Komitmen dan Membuat Kebijakan
Komitmen dan kebijakan tersebut harus ditinjau ulang secara berkala. Pemimpin perusahaan pada saat jenjang harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga implementasi dan pengembangan SMK3 dapat terjamin. Demikian pula, setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
2.      Membuat Perencanaan
Perusahaan harus membuat perencanaan efektif guna mewujudkan keberhasilan penerapan dan kegiatan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan terukur. Perencanaan memuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja. Tujuan, sasaran, dan indikator  kinerja ini dirumuskan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta hasil pelaksanaan tinjaun aawal terhadap K3. Perencanaan hendaknya dibuat dengan tujuan untuk membuat sistem manajemen yang mendukung :
1.      Kepatuhan atas, sekurang-kurangnya, peraturan perundangan nasional.
2.      Unsur-unsur sistem manajemen K3 organisasi
3.      Perbaikan berkelanjutan atas kinerja K3

3.      Menerapkan Kebijakan K3
Agar dapat mengimplementasikan kebijakan K3 secara efektif, perusahaan harus menetapkan persyaratan kompetensi K3, dan membuat dan memelihara tatanan untuk menjamin bahwa semua orang yang terlibat memiliki kompetensi untuk menjalankan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka.
Kompetensi K3 mencakup:
1.      Pendidikan
2.      Pengalaman kerja
3.      Pelatihan kerja
4.      Atau kombinasi dari itu semua.
Perusahaan dapat mengintegrasikan sistem manajemen K3 yang dimilikinya ke dalam sistem manajemen perusahaan lainnya.tetapi jika dalam pengintegrasian terjadi pertentangan dengan tujuan dan prioritas perusahaan, maka tujuan dan prioritas manajemen K3 harus diutamakan, kemudian penyatuan sistem manajemen K3 dilakukan secara selaras dan seimbang.
Penerapan  dan pengembangan  sistem manajemen K3  yang efektif di tentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setipa pekerja di perusahaan. Pelatihan K3 merupakan faktor kunci dalam program pencegahan.
Dalam mendukung penerapan sistem manajemen, komunikasi memiliki peran sangat penting, terutama komunikasi dua arah yang efektif dan laporan yang rutin. Dalam konteks komunikasi, perusahaan harus menetapkan dan memelihara pengaturan dan prosedur untuk :
a.       Menerima, mendokumentasikan, dan menanggapi secara tepat segala bentuk komunikasi yang terkait dengan K3.
b.      Menjamin berlansungnya komunikasi internal mengenai informasi K3 diantara berbagai fungsi dan jenjan organisasi yang relevan.
c.       Menjamin bahwa kepedulian, gagasan dan masukan dari para pekerja dan wakil mereka tentang persoalan K3.

4.      Melakukan Pengukuran dan Evaluasi
Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan. Perusahaan juga harus menetapkan dan memlihara prossedur inspeksi.
Inspeksi keselamatan (safety inspection) dirancang untuk memeriksa bidang spesifik dari organisasi untuk menemukan dan menetapkan tiap kerusakan dalam sistem, peralatan, pabrik atau mesin, atau kesalahan operasional yang bisa menjadi sumber kecelakaan.
AUDIT SISTEM MANAJEMEN KINERJA
Audit sistem manajemen kinerja harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui efektifitas penerapan sistem manajemen K3.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan audit sistem manajemen K3:
-          Konsultan dan keselamatan atau spesialis SDM
-          Para manajer
-          Pekerja/Karyawan
5.      Melakukan Tinjauan dan Peningkatan
Pimpinan unit kerja yang ditinjau harus melaksanakan tinjauan ulang sistem menajemen K3 secara berkala untuk menjamin kesesusaian dan efektifitas berkesinambungan dalam kecapaian kebijakan K3.
Tinjauan ulang dalam sistem manajemen K3 meliputi:
a.       evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3
b.      tujuan, sasaran dan kinerja K3
c.       hasil temuan audit sistem manajemen K3
d.      evaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah sistem manajemen K3 sesuai dengan:
1.      Perubahan peraturan perundangan
2.      Tuntutan dari pihak terkait dan pasar
3.      Perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4.      Perubahan struktur organisasi perusahaan
5.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6.      Pengalaman yang didapat dari insiden K3
7.      Pelaporan
8.      Umpan balik khususnya dari pekerja
Tinjauan manajemen harus mempertimbangkan:
a.       Hasil investigasi atas cidera, kesehatan buruh, penyakit dan insiden, hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, hasil kegiatan audit.
b.      Masukan tambahan dari dalam dan luar organisasi.

B. Ruang lingkup dan tujuan K3
            Keselamatan dan keamanan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 1 tahun 1970 bahwa yang diatur dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Tujuan dan sasaran UU No. 1 tahun 1970 tentang K3 kerja :
1.      Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2.      Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efesien.
3.      Agar proses produksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Apabila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu, setipa usaha K3 kerja tidak lain adalah pencegah dan penanggulangan di tempat kerja untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi, serta produktif nasional.
2.5 Dampak Ekonomi dari Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja:
A. Fokus Program Keselamatan
Program-program keselamatan bisa mencapai tujuannya dengan dua cara yaitu :
1.      Tindakan Karyawan yang Tidak Aman
Pelatihan dan orientasi karyawan baru yang menekankan keselamatan sangatlah penting. Pendekatan pertama dalam program keselamatan adalah menciptakan lingkungan psikologis dan sikap karyawan yang meningkatkan keselamatan.  Jika para karyawan secara sadar atau tidak sadar berfikir tentang keselamatan, kecelakaan pun menurun. Dapat disimpulkan dari kebijakan tersebut, tidak ada seorang karyawan pun yang bertugas menciptakan tempat kerja yang aman. Meskipun berbahaya jika tanggung jawab setiap orang menjadi bukan tanggung jawab seorang pun, lingkungan yang benar-benar aman memerlukan upaya setiap orangdari manajemen puncak sampai karyawan level rendah.
2.      Kondisi Kerja yang Tidak Aman
Pendekatan kedua dalam rancangan program keselamatan adalah mengembangkan dan memelihara lingkungan kerja fisik yang aman. Mengubah lingkungan kerja adalah fokus untuk mencegah kecelakaan. Manajemen harus menciptakan lingkungan fisik yang tidak memungkinkan terjadinya kecelakaan.
Agar tindakan dan kondisi kerja yang tidak aman, maka kita akan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib. Prosedur bekerja dengan aman dan tertib yang dilakukan pihak pengusaha antara lain :
1.      Menetapkan standar K3
2.      Menetapkan tata tertib yang harus di patuhi
3.      Menetapkan peraturan-peraturan
B. Mengembangkan Program Keselamatan
            Para eksekutif puncak dalam suatu perusahaan harus menyadari besarnya penderitaan manusia dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh kecelakaan. Beberapa alasan perlunya dukungan manajemen puncak terhadap program keselamatan.

v    Kerugian Pribadi
Luka fisik dan penderitaan mental yang berhubungan dengan cedera selalu dirasa tidak menyenangkan dan bahkan bisa bersifat traumatis bagi karyawan yang cedera.
v    Kerugian finansial bagi orang yang cedera
Sebagian besar karyawan dilindungi oleh rancangan asuransi perusahaan atau asuransi perusahaan atau asuransi kecelakaan pribadi. Sebuah cedera bisa menyebabkan kerugian finansial yang tidak ditanggung oleh asuransi.
v    Kehilangan produktivitas
            Ketika seorang karyawan cedera, perusahaan akan kehilangan produkvitas. Selain kerugian yang tampak, sering kali ada pula biaya-biaya tersembunyi. Sekalipun tersedia karyawan lain untuk menduduki posisi karyawan yang cedera, efesiensi bisa memburuk.
v    Premi asuransi yang lebih tinggi
            Premi asuransi untuk ganti rugi para karyawan didasarkan pada riwayat klaim asuransi karyawan yang bersangkutan. Potensi penghematan yang terkait dengan keselamatan karyawan memberikan dorongan untuk menyusun program-program formal.
v    Kemungkinan hukuman penjara
            Sejak pengesahan OSHA, pelanggaran yang disengaja dan terus-menerus atas ketentuan-ketentuan keselamatan bisa menyebabkan hukuman yang serius pemberi kerja.
v    Tanggung jawab sosial
            Banyak eksekutif merasa bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan para karyawannya. Perusahaan-perusahaan tersebut memahami bahwa lingkungan kerja yang aman bukan semata kepentingan perusahaan, namun juga sesuatu yang benar untuk dilakukan.
           
            Beberapa alasan perlunya dukungan manajemen puncak terhadap program keselamatan tersebut menunjukkan bahwa kehilangan produktivitas dari setiap karyawan yang cedera bukanlah satu-satunya faktor yang perlu dipertimbangkan. Setiap tahapan dalam Manajeman Sumber Daya Manusia (MSDM) terlibat. Perusahaan akan mengalami peningkatan biaya kompesansi saat mereka harus memberi tambahan biaya untuk menarik para pelamar berkualitas dan mempertahankan karyawan yang penting. Memelihara angkatan kerja yang stabil bisa menjadi sangat sulit jika para karyawan memandang tempat kerja mereka berbahaya.
            Tujuan utama para profesional keselamatan dan kesehatan adalah mencegah cedera dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan. Perusahaan mencapai tujuan ini dengan beberapa cara : dengan mendidik para karyawan mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan pekerjaannya, memasang alat-alat pengontrol produksi, menetapkan pribadi yang layak.
v    Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis/JHA)
            Proses multi-langkah yang dirancang untuk mempelajari dan menganalisis sebuah tugas atau pekerjaan, kemudian memilah tugas tersebut menjadi langkah-langkah yang memberikan cara-cara untuk menghilangkan bahaya-bahaya yang terkait.
v    Superfund Amandments Reauthorization Act (SARA)
            SARA mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk berkomunikasi secara lebih terbuka mengenai bahaya yang berhubungan dengan bahan-bahan yang digunakan dan produksi serta limbah yang dihasilkannya.
v    Keterlibatan Karyawan
            Satu cara untuk memperkuat program keselamatan adalah menyertakan masukan karyawan, sehingga memberi kesan pencapaian oleh karyawan. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, setiap karyawan harus membuat komitmen pribadi untuk melakukan praktik kerja yang aman.
v    Ahli Keselamatan (Safety Engineer)
Seorang anggota staf melakukan koordinasi atas seluruh program keselamatan. Nama jabatan seperti ahli keselamatan (safety engineer) dan direktuk keselamatan (safety director)  umun digunakan. Salah satu tugas utaman ahli keselamatan adalah memberikan pelatihan keselamatan bagi para karyawan. Hal tersebut meliputi mengajar para manajer lini tentang manfaat keselamatan, serta mengenali dan menghilangkan situasi-situasi yang tidak aman.

     C. Penyelidikan Kecelakaan
            Kecelakaan bisa terjadi dalam perusahaan, termasuk perusahaan yang paling menyadari keselamatan sekalipun. Terlepas dari kecelakaan tersebut menyebabkan cedera atau tidak, organisasi harus mengevalusi secara saksama setiap kejadian agar dapat ditentukan penyebabnya dan dipastikan hal tersebut tidak terulang. Ahli keselamatan dan supervisor lini bersama-sama menyelidiki kecelakaan. Salah satu tanggung jawab setiap supervisor adalah mencegah kecelakaan.
Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang sering terjadi dalam dunia kerja, terjadinya kecelakaan kerja ini dapat kita pelajari dan diupayakan pencegahannya. Adapun beberapa teori mengenai penyebab kecelakaan kerja, yaitu:
1.      Teori Heinrich ( Teori Domino)
Teori ini mengatakan bahwa suatu kecelakaan terjadi dari suatu rangkaian kejadian . Ada lima faktor yang terkait dalam rangkaian kejadian tersebut yaitu : Lingkungan, kesalahan manusia, perbuatan atau kondisi yang tidak aman, kecelakaan, dan cedera atau kerugian (Ridley, 1986).
2.      Teori Multiple Causation
Teori ini berdasarkan pada kenyataan bahwa kemungkinan ada lebih dari satu penyebab terjadinya kecelakaan. Penyebab ini mewakili perbuatan, kondisi atau situasi yang tidak aman. Kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut perlu diteliti.
3.      Teori Gordon
Menurut Gordon (1949), kecelakaan merupakan akibat dari interaksi antara korban kecelakaan, perantara terjadinya kecelakaan, dan lingkungan yang kompleks, yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan mempertimbangkan salah satu dari 3 faktor yang terlibat. Oleh karena itu, untuk lebih memahami mengenai penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan maka karakteristik dari korban kecelakaan, perantara terjadinya kecelakaan, dan lingkungan yang mendukung harus dapat diketahui secara detail.
4.      Teori Domino terbaru
Setelah tahun 1969 sampai sekarang, telah berkembang suatu teori yang mengatakan bahwa penyebab dasar terjadinya kecelakaan kerja adalah ketimpangan manajemen. Widnerdan Bird dan Loftus mengembangkan teori Domino Heinrich untuk memperlihatkan pengaruh manajemen dalam mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
5.      Teori Reason
Reason (1995,1997) menggambarkan kecelakaan kerja terjadi akibat terdapat “lubang” dalam sistem pertahanan. Sistem pertahanan ini dapat berupa pelatihan-pelatihan, prosedur atau peraturan mengenai keselamatan kerja,
6.      Teori Frank E. Bird Petersen
Penelusuran sumber yang mengakibatkan kecelakaan . Bird mengadakan modifikasi dengan teori domino Heinrich dengan menggunakan teori manajemen, yang intinya sebagai berikut (M.Sulaksmono,1997) :
1.      Manajemen kurang kontrol
2.      Sumber penyebab utama
3.      Gejala penyebab langsung (praktek di bawah standar)
4.      Kontak peristiwa ( kondisi di bawah standar )
5.       Kerugian gangguan ( tubuh maupun harta benda )
Usaha pencegahan kecelakaan kerja hanya berhasil apabila dimulai dari memperbaiki manajemen tentang keselamayan dan kesehatan kerja. Kemudian, praktek dan kondisi di bawah standar merupakan penyebab terjadinya suatu kecelakaan dan merupakan gejala penyebab utama akibat kesalahan manajemen.
B.     Faktor Terjadinya Kecelakaan Kerja
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh 2 faktor utama yakni faktor fisik dan faktor manusia. Kecelakaan kerja ini mencakup 2 permasalahan pokok, yakni:
a. Kecelakaan akibat langsung pekerjaan (PAK)
b. Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan (PAHK)
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi sehingga mencakup kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan atau transport ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja. Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi 2, yakni:
a. Faktor Fisik
Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau unsafety condition misalnya lantai licin, pencahayaan kurang, silau, dan sebagainya.
b. Faktor Manusia
Perilaku pekerja itu sendiri yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya karena kelengahan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85 % dari kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh faktor manusia.
C.     Klasifikasi Kecelakaan Kerja
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
a. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan :
• Terjatuh
• Tertimpa benda
• Tertumbuk atau terkena benda-benda
• Terjepit oleh benda
• Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
• Pengaruh suhu tinggi
• Terkena arus listrik
• Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
b. Klasifikasi menurut penyebab :
• Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik.
• Alat angkut: alat angkut darat, udara, dan air.
• Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya.
• Bahan-bahan,zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak,gas,zat-zat kimia, dan sebagainya.
• Lingkungan kerja ( diluar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah )
• Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.
c. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan :
• Patah tulang\
Dislokasi ( keseleo )
• Regang otot (urat)
• Memar dan luka dalam yang lain
• Amputasi
• Luka di permukaan
• Geger dan remuk
• Luka bakar
• Keracunan-keracunan mendadak
• Pengaruh radiasi
d. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh :
• Kepala
• Leher
• Badan
• Anggota atas
• Anggota bawah
• Banyak tempat
• Letak lain yang tidak termasuk dalam klsifikasi tersebut.

D. Dampak Kecelakaan Kerja
Berikut ini merupakan penggolongan dampak dari kecelakaan kerja (Simanjuntak, 1994):
a. Meninggal dunia
Dalam hal ini termasuk kecelakaan yang paling fatal yang menyebabkan penderita meninggal dunia walaupun telah mendapatkan pertolongan dan perawatan sebelumnya.
b. Cacat permanen total
Merupakan cacat yang mengakibatkan penderita secara permanen tidak mampu lagi sepenuhnya melakukan pekerjaan produktif karena kehilangan atau tidak berfungsinya lagi bagian-bagian tubuh seperti: kedua mata, satu mata adan satu tangan atau satu lengan atau satu kaki. Dua bagian tubuh yang tidak terletak pada satu ruas tubuh.
c. Cacat permanen sebagian
Cacat yang mengakibatkan astu bagian tubuh hilang atau terpaksa dipotong atau sama sekali tidak berfungsi.
d. Tidak mampu bekerja sementara
Kondisi sementara ini dimaksudkan baik ketika dalam masa pengobatan maupun karena harus beristirahat menunggu kesembuhan, sehingga ada hari-hari kerja hilang dalam arti yang bersangkutan tidak melakukan kerja produkti

      D. Evaluasi Program Keselamatan
            Indikator terbaik dari sebuah program keselamatan yang sukses adalah frekuensi dan keparahan cedera dan penyakit. Dengan dimulainya sebuah program keselamatan baru, jumlah kecelakaan bisa menurun secara signifikan. Organisasi harus menggunakan kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan evaluasi tadi sebagai sesuatu yang penting untuk meningkatkan program keselamatan. Mengumpulkan data dan membiarkan keselamatan tidak akan menyelesaikan masalah atau mencegah kecelakaan.
2.4 Cedera Tekanan Berulang
1. Cedera tekanan berulang (RSI)
Mengacu pada kondisi yang ditimbulkan akibat terlalu banyaknya tekanan pada persendian ketika tindakan yang sama dilakukan secara berulang kali.
2. Carpal Tunnel Syndrome (CTS)
            Disebabkan oleh tekanan pada saraf tengah yang timbul sebagai akibat dari penyempitan pembuluh yang menyelimuti saraf tersebut. Orang yang terkena CTS bisa mengalami kesakitan, mati rasa, atau gatal-gatal pada tangan atau pergelangan tangan, genggaman yang lemah, kecenderungan untuk menjatuhkan barang sensitivitas pada suhu dingin, dan pelemahan otot, terutama pada ibu jari.
2.5 Ergonomika
            Pendekatan spesifik untuk mengatasi masalah kesehatan seperti cedera tekanan berulang dan meningkatkan kinerja adalah ergonomika. Ergonomika adalah studi mengenai interaksi manusia dengan tugas, peralatan, perkakas, dan lingkungan fisik. Dengan ergonomika, tujuannya adalah mencocokkan mesin dan lingkungan kerja dengan orangnya, alih-alih mengharuskan orang yang bersangkutan untuk melakukan penyesuaian. Kegagalan dalam menangani isu-isu ergonomika berakibat pada kelelahan, kinerja yang buruk, dan cedera tekanan berulang.
            Keuntungan Ergonomika :
            Strategi pengurangan cedera membantu mencegah tekanan dan ketidaknyamanan saat mengemudi, mengurangi cedera di dalam kendaraan, mengurangi kecederaan punggung di luar kendaraan, dan mengurangi kelelahan.



2.6 Kekerasan di Tempat Kerja
1. Kekerasan di Tempat kerja
Menurut National Institute for Occupational Safety and Health ( NIOSH) kekerasan di tempat kerja didefinisikan sebagai tindakan-tindakan kekerasan, termasuk serangan fisik dan ancaman serangan, yang ditujukan kepada karyawan pada saat bekerja atau bertugas. Karena kekerasan di tempat kerja merupakan ancaman yang berkembang, beberapa pemberi kerja mencari perlindungan asuransi untuk dampak finansial dari peristiwa kekerasan di tempat kerja, sebuah ancaman yang sebelumnya dipandang sebagai risiko yang bisa ditanggung sendiri. Menurut NIOSH, pembunuhan adalah pembunuh nomor satu di tempat kerja bagi kaum wanita dan penyebab kematian ketiga bagi kaum pria setelah kecelakaan kendaraan bermotor dan kecelakaan yang berkaitan dengan mesin.
2. Karyawan yang Rentan
Ada sebagian karyawan yang paling rentan terkena kekerasan di tempat kerja yang mana itu biasanya di sebabkan oleh lokasi tempat ia bekerja, waktu bekerjanya, dan berkaitan dengan barang-barang yang penting, contohnya seperti uang dll. NIOSH mengidentifikasi faktor-faktor yang bisa menimbulkan risiko bagi seorang pengemudi sebagai berikut :
            1.  Bekerja dengan masyarakat umum
            2.  Bekerja dengan uang tunai
            3. Bekerja sendirian
            4. Bekerja di malam hari
            5. Bekerja di wilayah dengan tingkat kejahatan tinggi
3. Organisasi yang Rentan
            Menurut National Safe Workplace Institute, ciri-ciri tempat kerja berisiko tinggi meliputi hal-hal berikut :
1.      Perselisihan buruh/manajem yang kronis
2.      Banyaknya gugatan yang diajukan oleh para karyawan
3.      Jumlah yang besar dari klaim ganti rugi kecederaan karyawan, khusunya untuk cidera psikologis.
4.      Kurangnya karyawan dan tuntutan lembur yang berlebihan dalam gaya manajemen yang otoriter.

4. Konsekuensi Hukum Kekerasan di Tempat Kerja
Retensi yang ceroboh (negligent retention) adalah masalah yang bisa ditimbulkan oleh pemberi kerja ketika perusahaan mempertahankan sebagai karyawan orang-orang yang catatannya menunjukkan potensi kuat untuk melakukan kejahatan dan gagal mengambil langkah-langkah untuk menetralkan situasi kekerasan yang mungkin terjadi. Jika perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum, bentuk akibat hukum dari kekerasan ditempat kerja antara lain:
·         Gugatan diskriminasi
·         Tuntutan ganti rugi karyawan
·         Tuntutan pihak ketiga atas kerusakan
·         Tuntutan terhadap gangguan privasi
·         Dan tuntutan kekerasan lembaga keselamatan kerja dinegara tersebut.


5. Karakteristik Individu dan Organisasi untuk Diawasi
            Dalam upaya  menyaring orang-orang yang berperilaku kekerasan perusahaan berusaha mendeteksi karyawan yang melakukan tindakan agresif ringan dan menunjukkan perilaku-perilaku tertentu.
Beberapa perilaku yang perlu diwaspadai sebagai tanda peringatan bagi para pemberi kerja adalah:
·         Berteriak
·         Kemarahan yang meledak-ledak karena perselisihan kerja
·         Membuat pernyataan yang tidak sopan
·         Menangis
·         Penurunan energi atau fokus
·         Penurunan kinerja dan penampilan pribadi
·         Suka menyendiri



6.  Tindakan Pencegahan
Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi resiko mengantisipasi atau mencegah kekerasan:
·         Harus ada proses yang siap membantu dalam pendeteksian awal kemarahan karyawan
·         Para supervisor dan staf SDM perlu dilatih cara menangani secara ahli isu-isu kekaryawanan
Perusahaan-perusahaan harus mempertimbangkan tindakan-tindakan untuk meminimalkan tindakan-tindakan kekerasan dan menghindari gugatan.
·         Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang melarang masuk senjata-senjata ke dalam properti perusahaan, termasuk tempat parkir.
·         Dalam situasi yang mencurigakan, karyawan diwajibkan menyerahkan diri untuk perncarian senjata atau pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian mental mereka dalam bekerja.
·         Memiliki kebijakan yang menyatakan bahwa organisasi tidak akan menoleransi setiap peristiwa kekerasan atau ancaman kekerasan sekalipun.
·         Memiliki kebijakan yang mendorong karyawan untuk melaporkan semua kegiatan yang mencurigakan atau bersifat kekerasan kepada manajemen.
·         Mengembangkan hubungan dengan pakar kesehatan mental yang akan siap saat kondisi darurat timbul.
·         Melengkapi resepsionis dengan tombol alarm (panic button) agar bisa memberi peringatak kepada petugas keamanan secara langsung.
·         Melatih para manajer dan resepsionis untuk mengenali tanda-tanda petingatan kekerasan dan teknik-teknik untuk meredakan sutuasi kekerasan.

7.Kekerasan dalam Rumah Tangga
      Kekerasan yang terjadi di rumah tangga akan berdampak kepada perusahaan, dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam rumah tangga seperti hasil akir perusahaan, menimbulkan biaya setiap tahun akibat kemangkiran, produktivitas yang rendah, dan tingkat perputaran karyawan (turnover).
2.7 Karakteristik stres
Stres adalah reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan padanya atau stres juga dapat diartikan respon fisik dan emosi yang merugikan, yang terjadi bila tuntutan pekerjaan tidak sesuai dengan kapabilitas, sumber daya, atau kebutuhan pekerja.
Pada akir-akir ini perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan emosional para pekerjanya semakin meningkat, karena mereka menyadari bahwa produktivitas  jangka panjang dan kelangsungan organisasi sangat bergantung pada dedikasi dan komitmen para karyawan.
Akibat potensial dari stres, stres menyebabkan kurangnya tingkat kehadiran, penggunaan alkohol dan obat-obatan lainya secara berlebihan, kinerja yang buruk, atau bahkan kesehatan yang buruk.
Pekerjaan dengan stres paling tinggi


1.      Buruh
2.      Sekretaris
3.      Inspektur
4.      Teknisi laboratorium klinis
5.      Manajer kantor
6.      Supervisor
7.      Manajer/administrator
8.      Pramusaji
9.      Operator mesin
10.  Pemilik pertanian
11.  Penambang
12.  Tukang cat



Penyebab stres:
a.       Faktor-faktor keorganisasian
Budaya perusahaan. Budaya perusahaan banyak berhubungan dengan stres, contohnya seperti gaya kepemimpinan, pimpinan yang otoriter yang tidak menerima masukan dari karyawan, pimpinan yang lemah yang menyebabkan para karyawan bisa menjatuhkannya, dll.
Pekerjaan itu sendiri.sejumlah faktor yang berhubungan dengan pekerjaan yang dijalankan seseorang bisa menyebabkan stres yang berlebihan.
Kondisi kerja.karakteristik fisik tempat kerja serta mesin dan perkakas yang di gunakan, juga bisa menciptakan stres.
b.      Faktor-faktor pribadi
Keluarga. Meskipun merupakan sumber umum kebahagiaan dan keamanan keluarga juga bisa menjadi sumber stres yang signifikan, seperti masalah perceraian.
Masalah finansial. Masalah keuangan dapat menjadi stres yang tidak tertahankan pada karyawan, contohnya saja seperti tagihan-tagihan yang tak terbayar dan penagihan utang yang menyebabkan kegelisahan yang tinggi dan berperan pada kinerja yang buruk.
c.       Lingkungan umum
Stres adalah bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang, jadi stres tidak hanya bisa terjadi di tempat kerja atau rumah tangga saja tetapi stres juga bisa terjadi di lingkungan umum, seperti ketidak pastian ekonomi,  perang atau ancaman perang, ancaman terorisme, jarak pergi-pilang kantor yang jauh dalam kondisi yang macet, dll.
Mengelola stres
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengelola atau mengendalikan stres yang berlebihan, diantaranya ialah:

·         Olah raga
·         Mengikuti kebiasaan diet yang sehat
·         Tahu kapan berhenti sejenak
·         Menempatkan situasi yang penuh stres dalam perspektif
·         Menemukan seseorang yang mau mendengar
·         Membangun keteraturan dalam hidup anda
·         Kenali keterbatasan anda sendiri
·         Bersikap toleran
·         Cari waktu luang di luar
·         Menghindari kendali semu
2.8 Kejenuhan (burnout)
Kejenuhan adalah kondisi mengganggu dimana orang-orang kehilangan makna tujuan dasar dan penyelesaian pekerjaan mereka. Kejenuhan berbeda dengan stres kejenuhan menyebabkan orang0orang yang sebelumnya sangat berkomitmen pada pekerjaan mereka menjadi kecewa dan kehilangan minat dan motivasi. Kejenuhan merupakan faktor paling umum yang menyebabkan keputusan untuk berhenti bekerja sementara.
2.9 Program Kesehatan
Untuk memastikan karyawan mendapatan program kesehatan :
-          Catatan medis
-          Tingkat absensi
-          Penilaian risiko kesehatan
2.10 Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Penyalahgunaan zat berbahaya adalah penggunaan zat-zat ilegal atau penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi merusak atau menimbulkan kecanduan seperti alkohol dan obat terlarang. Penyalahgunaan pada zat-zat yang terlarang akan berakibat kerugian kepada perusahaan contohnya saja banyaknya karyawan yang meningal akibat zat-zat tersebut mengurangi produktivitas perusahaan.

Tempat Kerja Yang Bebas dari Penyalahgunaan Zat berbahaya.
Untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari penyalahgunaan zat-zat berbahaya langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
                   I.            Membuat kebijakan Bebas obat dan Alkohol
                II.            Memberikan pendidikan dan pelatihan
             III.            Mengimplementasikan program pengujian obat
             IV.            Menciptakan program bantuan karyawan
2.11 Employee Assistance Program
EAP adalah sebuah pendekatan komprehensif yang digunakan oleh banyak organisasi untuk menangani masalah burnout, penyalahgunaan obat dan minuman keras, dan gangguan emosional lainnya. EAP juga diartikan sebagai sebuah program intervensi berbasis-pekerjaan untuk mengidentifikasikan dan membantu para karyawan dalam menyelesaikan masalah-masalah pribadi.
EAP dapat diimplementasikan dengan cara:
·         Menyediakan in-house professional counselors, atau
·         Merujuk karyawan yang bermasalah ke lembaga-lembaga pelayanan masyrakat yang sesuai.
Manfaat EAP:
·         Pengenalan dan penanganan dini atas masalah-masalah pribadi dan perusahaan;
·         Mempertahankan karyawan-karyawan potensial;
·         Meningkatkan produktivitas dan laba;
·         Mengurangi tingkat kemangkiran;
·         Meningkatkan semangat kerja.
Langkah-langkah untuk memulai EAP:
                               I.            Menyusun  pernyataan tertulis tentang tujuan program, yang konsisten dengan kebijakan organisasi.
                            II.            Mengajarkan kepada manajer, penyelia, dan wakil serikat pekerja tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan bila mereka menghadapi karyawan bermasalah dan bila mereka menggunakan program ini untuk menyelesaikan masalah kinerja.
                         III.            Menetapkan prosedur rujukan bagi karyawan bermasalah kepada profesional yang ada pada perusahaan atau luar perusahaan, yang kemudian meluangkan waktu untuk menilai apa yang salah dan mengatur penanganan/pengobatan.
                         IV.            Menyusun program komunikasi terencana bagi karyawan untuk mengumumkan (dan secara periodik mengingatkan mereka) bahwa pelayanan bantuan tersedia bagi yang membutuhkan, bahwa pelayanan tersebut bersifat rahasia, dan sudah ada karyawan yang memanfaatkan layanan tersebut.
                            V.            Mengevaluasi program secara berkelanjutan dengan mengacu pada tujuan-tujuan program yang telah ditetapkan.






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian mengenai berbagai aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, dapat diambil kesimpulan bahwa bebagai masalah dan tantangan yang timbul tersebut berakar dari rendahnya taraf kualitas hidup sebagian besar masyarakat. Dari sekitar 4.5 juta pekerja konstruksi Indonesia, lebih dari 50% di antaranya hanya mengenyam pendidikan maksimal sampai dengan tingkat Sekolah Dasar. Mereka adalah tenaga kerja lepas harian yang tidak meniti karir ketrampilan di bidang konstruksi, namun sebagian besar adalah para tenaga kerja dengan ketrampilan seadanya dan masuk ke dunia jasa konstruksi akibat dari keterbatasan pilihan hidup.
Permaslahan K3 pada jasa konstruksi yang bertumpu pada tenaga kerja berkarakteristik demikian, tentunya tidak dapat ditangani dengan cara-cara yang umum dilakukan di negara maju. Langkah pertama perlu segera diambil adalah keteladanan pihak Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina dan juga “the biggest owner.” Pihak pemilik proyek lah yang memiliki peran terbesar dalam usaha perubahan paradigma K3 konstruksi. Dalam penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi yang didanai oleh APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri, Pemerintah antara lain dapat mensyaratkan penilaian sistem K3 sebagai salah satu aspek yang memiliki bobot yang besar dalam proses evaluasi pemilihan penyedia jasa. Di samping itu, hal yang terpenting adalah aspek sosialisasi dan pembinaan yang terus menerus kepada seluruh komponen Masyarakat Jasa Konstruksi, karena tanpa program-program yang bersifat partisipatif, keberhasilan penanganan masalah K3 konstruksi tidak mungkin tercapai.

B. Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh elemen yang ikut terlibat dalam masyarakat.


2 komentar:

  1. artikel yang sangat bagus dan memberikan informasi
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus
  2. artikel yg sangat bagus sekali

    BalasHapus